
Dalam Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014 telah diatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Setiap kegiatan ekspor dan impor, oleh pemerintah mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan perdagangan luar negeri terkini, persyaratan perijinan penting sekali diketahui oleh eksportir dan importir. Para eksportir dan importir perlu juga memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta sikap dalam menghitung biaya-biaya ekspor-impor, memahami bagaimana mengurus pemasukan dan pengeluaran barang, memenuhi ketentuan kepabeanan dalam mengekspor dan mengimpor barang, menentukan syarat penyerahan barang yang tepat, serta menentukan jenis pembayaran yang tepat. Pemerintah telah mengeluarkan standar kompetensi di bidang ekspor impor yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor : Kep.247/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ekspor impor. Berdasarkan kebutuhan pelaku eksportir dan importir dalam memahamai tentang proses dan kegiatan ekspor impor yang terkini, maka pelatihan ini dirancang secara khusus dengan pelatihan ekspor-impor yang berbasiskan kompetensi standar nasional sehingga peserta diharapkan dapat meningkat kompetensi kerjanya di bidang ekspor impor dan dilakukan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP Ekspor Impor yang telah dilisensi oleh BNSP